Pages - Menu

Jumat, 29 April 2016

KEDUDUKAN KEARSIPAN DALAM SUATU ORGANISASI / INSTANSI

KEDUDUKAN KEARSIPAN DALAM SUATU ORGANISASI/INSTANSI

A. ORGANISASI KEARSIPAN
              Organisasi kearsipan nasional RI adalah seperti dalam pasal 8 UU No. 7 tahun 1971 tentang        ketentuan pokok kearsipan yang terdiri dari :

  1. unit-unit kearsipan pada lembaga - lembaga negara dan badan - badan pemerintah pusat dan daerah 
  2. a). arsip nasional di ibukota RI sebagai inti organisasi dan pada lembaga kerasipan nasional,          selanjutnya disebut Arsip Nasional Pusat
          b). arsip nasional ditiap - tiap ibukota daerah tingkat 1 termasuk daerah - daerah yang setingkat                 dengan tingkat 1 selanjutnya disebut arsip nasional daerah.

B. TUGAS - TUGAS KEARSIPAN

  1. menyimpan berkas surat dinas adalah kegiatan yang pada pokoknya seluruh berkas surat dinas disimpan pada tempat yang aman, nyaman serta apabila berkas tersebut diperlukan dapat ditemukan dalam waktu yang cepat
  2. pemeliharaan dan pengendalian berkas surat dinas adalah kegiatan yang dapat dilakukan dengan menyediakan daftar ataupun catatan - catatan khusus yang diperlukan dalam pengendalian kearsipan, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran arsip 
  3. penyusutan dan pemusnahan berkas surat dinas yang tidak diperlukan lagi adalah proses penyortiran warkat untuk memisahkan arsip aktif dari arsip pasif, serta menyingkirkan arsip-arsip yang tidak berguna itu berdasarkan waktu penyimpanan
  4. penemuan kembali berkas surat dinas yang disimpan 

          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar